PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 77 TAHUN 2007

TENTANG

LAMBANG DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dapat membentuk lambang daerah;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lambang Daerah;

 

Mengingat

:

1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4548);

 

 

 

4.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera  Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1635);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan            :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG DAERAH.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.      Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

2.      Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3.      Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

4.      Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.      Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

7.      Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

8.      Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

9.      Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.

10.  Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

 

BAB II

JENIS LAMBANG DAERAH

 

Pasal 2

Lambang daerah meliputi:

a.     logo;

b.     bendera;

c.     bendera jabatan kepala daerah; dan

d.     himne.

 

BAB III

KEDUDUKAN DAN FUNGSI

 

Pasal 3

(1)   Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.

(2)   Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 4

Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.

 

Pasal 5

Lambang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

 

BAB IV

DESAIN LAMBANG DAERAH


Pasal 6

(1)    Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.

(2)    Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.

(3)    Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.

(4)    Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 7

(1)   Desain bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat panjang, yang panjangnya 30 (tiga puluh) sentimeter dan lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di tengah-tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru.

(2)   Gambar lambang negara pada bendera jabatan kepala daerah, untuk gubernur  berwarna emas dengan pinggiran berwarna emas dan untuk bupati/walikota berwarna perak dengan pinggiran berwarna perak.

 

Pasal 8

(1)    Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berbentuk puisi atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)    Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

(3)   Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi / perkumpulan / lembaga / gerakan separatis.

(4)   Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5)   Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.

(6)   Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan bahasa daerah, terjemahan dalam bahasa Indonesia disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang himne daerah.

 

BAB V

PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN

 

Pasal 9

(1)   Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.

(2)   Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.

(3)   Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.

 

Pasal 10

(1)   Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.

(2)   Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.

(3)   Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.

(4)   Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara.

 

Pasal 11

(1)      Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian depan di tengah-tengah.

(2)      Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.

 

Pasal 12

(1)      Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.

(2)      Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.

 

Pasal 13

(1)      Logo daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.

(2)      Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada    ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama:

a.      kantor kepala daerah;

b.      kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;

c.      kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;

d.      rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;

e.      bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

(3)    Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.

(4)