PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2007
TENTANG
LAMBANG DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam
menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/ kota dapat membentuk lambang daerah; b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Lambang Daerah; |
|
|
Mengingat |
: |
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; 2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548); |
|
|
|
|
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633); 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1635); 6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1636); |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
2. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika.
3. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
4. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural
bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
7. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
9. Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah
yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah.
JENIS LAMBANG DAERAH
Pasal 2
Lambang daerah
meliputi:
a. logo;
b. bendera;
c. bendera jabatan kepala daerah; dan
d. himne.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas
daerah.
(2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial
budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.
Lambang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB IV
DESAIN LAMBANG DAERAH
Pasal 6
(1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan
ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.
(2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang
menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk
mewujudkan harapan tersebut.
(3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera
daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.
(4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera
organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(1) Desain bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat panjang, yang panjangnya 30 (tiga
puluh) sentimeter dan lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di
tengah-tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru.
(2) Gambar lambang negara pada bendera jabatan kepala daerah,
untuk gubernur berwarna emas dengan
pinggiran berwarna emas dan untuk bupati/walikota berwarna perak dengan
pinggiran berwarna perak.
(1) Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
berbentuk puisi atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun
daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras
dan antar golongan.
(3) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi / perkumpulan /
lembaga / gerakan separatis.
(4) Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.
(6) Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan bahasa daerah, terjemahan dalam
bahasa Indonesia disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang himne
daerah.
BAB V
PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
Pasal 9
(1) Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi
pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop
surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama
lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau
gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2) Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi kepala
daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(3) Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian yang
akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari
luar negeri.
(1) Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera
negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan
antarprovinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau
kelengkapan busana.
(2) Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera
negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.
(3) Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam
pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar
negeri.
(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan
resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera
negara.
(1) Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada kendaraan
dinas/resmi kepala daerah di luar bagian depan di tengah-tengah.
(2) Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan
upacara hari ulang tahun daerah.
(1) Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat
diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada upacara hari-hari
besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.
(2) Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi
kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(1) Logo daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di
bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama:
a. kantor kepala daerah;
b. kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat
Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh,
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di
Aceh;
c. kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan
atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;
d. rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah
daerah.
(3) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau
sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.
(4)