[BERITA-PAPUA],- Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], resmi menaikkan status hukum kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD dan dana Otonomi Khusus Provinsi Papua 2005-2007. Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyelidikan kasus Boven Digul dinaikkan ke penyidikan. Tersangkanya YY,” kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin [1/3/2010], sebagaimana diberitakan laman detikcom.
Penetapan status tersangka sudah dilakukan pekan lalu. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Namun KPK belum bisa menetapkan besarnya kerugian uang negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan,” tutup Johan singkat.*[mh imran]


Copyright © 2009 Berita Papua – Media Informasi Online Papua – berita-papua.com. All rights reserved.