[BERITA-PAPUA],- Terkait wacana 11 kursi bagi DPRP yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi [MK], maka dalam proses penentuannya harus tanpa melalui mekanisme Paprtai Politik (Parpol) Nasional.
“Jatah 11 kursi tidak boleh ditentukan lewat Parpol Nasional, mengingat kalau Provinsi Nangroe Aceh Darussalam [NAD] mempunyai Parpol Lokal sedangkan Papua belum ada,” kata Ketua Koalisi Nasional Peduli Papua [KNPP], Ismail Asso, dalam jumpa rumah kopi PRIMA GARDEN Abepura, selasa [9/3].
Selain itu, KNPP meminta agar Presiden Indonesia, untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden [Inpres] terkait 11 kursi wakil Papua di DPR-RI, DPD RI DAN DPR Papua dan Papua Barat. “Selain itu, Gubernur Papua, DPRP, MRP harus secara terbuka menyusun aturan serta menetapkan mekanisme rekruitmen terhadap 11 kursi,” desaknya.
Mekanisme bisa dilakukan seperti saat pemilihan MRP, katanya, mengingat aturan teknis pembuatan Perddasi dan Perdasus belum ada dari pemerintah Pusat.
Dalam jumpa pers tersebut, KNPP menegaskan bahwa dari 11 kursi, khusus bagi daerah Pegunungan Tengah harus mendapat jatah 6 kursi DPRP sesuai jumlah penduduk mengingat masih tertinggal dalam pembangunan selama ini.
“Sedangkan jatah 4 kursi layak bagi prosentase penduduk pesisir dan pulau, sebab di dua provinsi se tanah Papua, sudah banyak orang pesisir yang menjadi pemimpin,” ujarnya.
Ia menuturkan distribusi 11 kursi DPRP harus berdasarkan topografi, demografi dan geografi papua. “Intinya dalam proses rekriutmen harus jujur dan adil serta transpara, bahkan bebas dari kepentingan kelompok sesuai nilai-nilai adat budaya Papua,” tandasnya.
Pihaknya mengajak agar Guburnur, MRP dan DPRP mendorong tokoh-tokoh muda Papua jadi calon 11 kursi. “Karena mereka yang gencar memperjuangkan hak-hak rakyat Papua,” pesannya. *[mhi]


Copyright © 2009 Berita Papua – Media Informasi Online Papua – berita-papua.com. All rights reserved.